You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL dan PMKS Ditertibkan di Cilandak
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PKL dan PMKS Ditertibkan di Cilandak

Petugas Satpol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan penertiban sembilan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Fatmawati Raya dan Jl RA Kartini, Rabu (4/5). Selain itu lima Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga dijaring.

PKL itu sering ditertibkan, tapi kalau lagi nggak dijaga Satpol PP balik lagi. Kuat-kuatan aja, dia melanggar kita tertibkan terus

Kasatgas Pol PP Kecamatan Cilandak, Victor Siahaan mengatakan, PKL kerap dikeluhkan masyarakat karena menghambat arus lalu lintas. Sehingga kerap menimbulkan kemacetan, terutama jam-jam sibuk.

"PKL itu sering ditertibkan, tapi kalau lagi nggak dijaga Satpol PP balik lagi. Kuat-kuatan aja, dia melanggar kita tertibkan terus," ucap Victor.

Parkir Liar & PKL Pasar Pondok Labu Ditertibkan

Sementara dua dari lima PMKS yang diamankan petugas yakni juru parkir liar atau pak ogah yang kerap beroperasi di Jalan Fatmawati Raya. Keberadaan mereka dianggap meresahkan pengendara mobil lantaran meminta imbalan uang dengan memaksa.

"Mereka kalau nggak dikasih uang maksa, mobil dipukul, atau bahkan digores. Ini berdasarkan laporan sekaligus tugas kita untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban. Mereka kita data langsung diserahkan ke dinas sosial untuk dibawa ke panti," tandasnya Victor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati